Medan,
10 Sya’ban 1441 H/04 April 2020 M, sabtu lalu Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui surat edaran Dekan Fakultas Teknik Munawar Alfansury Siregar, S.T.,M.T, setelah menimbang, selanjutnya memutuskan perihal pelaksanaan kerja praktek mahasiswa, dan penelitian tugas akhir mahasiswa yang sedang dan akan berjalan selama masa penyebaran pandemi COvid-19. adapun bunyi surat edaran tersebut sebagai berikut.
Nomor : 634/II.3.AU/UMSU-07/F/2020
Kpd. Yth.:
1) Dosen Tetap Yayasan dan PNS/DPK
2) Mahasiswa/i
Fakultas Teknik UMSU
Di Tempat.
Assalamua’laikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ba’da salam, semoga kita semua dalam keadaan sehat serta dalam lindungan Allah dari wabah covid-19. Amin.
Sehubungan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) nomor: 1035/KEP/II.3-AU/UMSU/2020, tentang Seminar Proposal, Proses Penelitian, Pembimbingan, Seminar Hasil, Sidang Tugas Akhir atau Tesis secara daring pada masa pandemic covid-19, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait pelaksanaan Praktikum, Kerja Praktek dan Penelitian Tugas Akhir berikut ini:
1) PRAKTIKUM
Semua kegiatan Praktikum akan ditunda sampai masa pandemic berakhir, kecuali untuk Mahasiswa stambuk 2013 – 2015 maka Praktikum dapat dibuat/diganti ke dalam bentuk video simulasi, atau penugasan Remedial secara khusus bila Mahasiswa tersebut telah mendapat ACC seminar Tugas Akhir.
2) KERJA PRAKTEK
a. Semua kegiatan Kerja Praktek (KP) ditunda sampai masa pandemic berakhir.
b. Kegiatan KP dapat dibuat/diganti dalam bentuk penugasan Remedial secara khsusus untuk Mahasiswa stambuk 2013 – 2015 yang telah mendapat ACC seminar Tugas Akhir.
c. Bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan KP, bimbingan pembuatan laporan oleh Dosen Pembimbing dapat dilakukan secara daring (via email atau Whatsapp).
3) PENELITIAN TUGAS AKHIR
a. Dosen Pembimbing melakukan bimbingan Tugas Akhir secara daring (via email atau Whatsapp).
b. Penelitian yang dilakukan Mahasiswa di Laboratorium FT UMSU ditunda sampai masa pandemic berakhir.
c. Mahasiswa pada butir 3(b) di atas diizinkan untuk melanjutkan penelitiannya di luar kampus dengan syarat tetap mengutamakan keselamatan diri terhadap bahaya pandemic, seperti melaksanakan penelitiannya di rumah sendiri atau tempat tertutup lainnya yang jauh dari keramaian.
d. Alat / model yang dibuat mandiri untuk penelitian pada butir 3(b) di atas dapat diambil oleh Mahasiswa yang bersangkutan setelah mendapatkan izin dari Dosen Pembimbing, Prodi dan Fakultas.
e. Mahasiswa pada butir 3(b) di atas dapat mengubah kerangka kerja penelitiannya dari yang berbasis laboratorium menjadi simulasi numerik, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta izin Dosen Pembimbing dan Prodi, sehingga dapat dilanjutkan di rumah memakai fasilitas yang ada. f. Permohonan izin riset ke perusahaan untuk pengambilan data ditunda sampai masa pandemic berakhir.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat kita laksanakan bersama. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. Akhirnya selamat sejahteralah kita semua dan dihindarkan Allah dari wabah covid-19 yang berbahaya ini. Aamiin.
Wassalamua’laikum Wr.Wb
Ditandatangani Dekan Fakultas Teknik
Tembusan :
1. Wakil Dekan 1 dan 3
2. Ka. Prodi dan Sek. Prodi
3. Cc. File